{"id":817,"date":"2024-02-23T11:48:39","date_gmt":"2024-02-23T04:48:39","guid":{"rendered":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/?p=817"},"modified":"2024-02-23T13:54:46","modified_gmt":"2024-02-23T06:54:46","slug":"apakah-diperbolehkan-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-karena-terlambat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/apakah-diperbolehkan-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-karena-terlambat\/","title":{"rendered":"Potong Gaji Karyawan karena Terlambat, Bolehkah?"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_59 counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title \" >Daftar Isi<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\" role=\"button\"><label for=\"item-6aeccd28c7c70\" ><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/label><input aria-label=\"Toggle\" aria-label=\"item-6aeccd28c7c70\"  type=\"checkbox\" id=\"item-6aeccd28c7c70\"><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/apakah-diperbolehkan-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-karena-terlambat\/#1_Aturan_Pemotongan_Gaji_Karyawan_Menurut_Undang-Undang\" title=\" 1. Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang \"> 1. Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang <\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/apakah-diperbolehkan-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-karena-terlambat\/#2_Sanksi_untuk_Karyawan_Terlambat\" title=\"2. Sanksi untuk Karyawan Terlambat\">2. Sanksi untuk Karyawan Terlambat<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/apakah-diperbolehkan-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-karena-terlambat\/#3_Software_untuk_Menghitung_Pemotongan_Gaji_karena_Keterlambatan_dengan_Hrdpintar\" title=\"3. Software untuk Menghitung Pemotongan Gaji karena Keterlambatan dengan Hrdpintar!\">3. Software untuk Menghitung Pemotongan Gaji karena Keterlambatan dengan Hrdpintar!<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keterlambatan adalah sesuatu yang bisa terjadi pada siapapun, tetapi ketika itu terjadi pada karyawan, ada konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Salah satu konsekuensi yang sering diberlakukan adalah pemotongan gaji. Lalu, apakah pemotongan gaji karena keterlambatan itu diperbolahkan? mari simak penjelasan di bawah! <\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"1_Aturan_Pemotongan_Gaji_Karyawan_Menurut_Undang-Undang\"><\/span> 1. Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang <span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut undang-undang ketenagakerjaan di berbagai negara, aturan pemotongan gaji karyawan karena keterlambatan seringkali telah diatur dengan jelas. Meskipun tiap negara memiliki peraturan yang berbeda, prinsip dasarnya biasanya serupa. Berikut aturan pemotongan gaji karyawan menurut undang-undang : <br><br>1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang berisi tentang pengupahan atau detailnya berada dalam pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan<br><br>2. Pasal 88 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan menegaskan denda serta pemotongan gaji merupakan bagian dari pengupahan. <br><br>Berdasarkan peraturan di atas , perusahaan berhak untuk memotong gaji pegawai karena kesalahan yang mereka lakukan dan pemotongan tersebut bersifat denda.<br><br>Sehingga keterlambatan menjadi salah satu jenis pelanggaran yang mengharuskan karyawan membayar dengan dengan melakukan pemotongan gaji.<br><br>Namun, pemotongan gaji karena keterlambatan ini dapat dilakukan dan diatur jika sudah ada perjanjian hitam di atas putih, yaitu perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. <\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"2_Sanksi_untuk_Karyawan_Terlambat\"><\/span>2. Sanksi untuk Karyawan Terlambat<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain pemotongan gaji, ada berbagai sanksi lain yang dapat diberlakukan oleh perusahaan untuk karyawan yang sering terlambat, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Peringatan Tertulis<\/strong>: Biasanya, perusahaan akan memberikan peringatan tertulis pertama jika karyawan terlambat. Peringatan ini berfungsi sebagai peringatan bahwa keterlambatan tersebut tidak dapat diterima.<\/li><li><strong>Sanksi Disiplin<\/strong>: Jika keterlambatan terus berlanjut, perusahaan dapat memberlakukan sanksi disiplin seperti penundaan kenaikan gaji atau bahkan pemecatan jika keterlambatan tersebut menjadi masalah serius.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menjaga disiplin kerja di lingkungan perusahaan dan menghindari gangguan pada produktivitas.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"3_Software_untuk_Menghitung_Pemotongan_Gaji_karena_Keterlambatan_dengan_Hrdpintar\"><\/span>3. Software untuk Menghitung Pemotongan Gaji karena Keterlambatan dengan Hrdpintar!<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam mengelola aturan pemotongan gaji karena keterlambatan, perusahaan sering kali membutuhkan bantuan teknologi. Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah perangkat lunak manajemen sumber daya manusia (HRM) seperti <a href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/\">Hrdpintar<\/a>!<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/\">Hrdpintar<\/a> adalah salah satu contoh software HR yang dapat membantu perusahaan dalam mengelola pemotongan gaji karena keterlambatan. Dengan fitur-fitur seperti:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Perekaman Kehadiran<\/strong>: Software ini dapat merekam waktu kehadiran karyawan secara akurat, sehingga memudahkan perhitungan keterlambatan.<\/li><li><strong>Pengaturan Aturan<\/strong>: <a href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/\">Hrdpintar <\/a>memungkinkan perusahaan untuk mengatur aturan pemotongan gaji sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan menggunakan software HR seperti <a href=\"https:\/\/hrdpintar.com\/\">Hrdpintar<\/a>!, perusahaan dapat lebih efisien dalam mengelola pemotongan gaji karena keterlambatan, sambil tetap memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keterlambatan adalah sesuatu yang bisa terjadi pada siapapun, tetapi ketika itu terjadi pada karyawan, ada konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Salah satu konsekuensi yang sering diberlakukan adalah pemotongan gaji. Lalu, apakah pemotongan gaji karena keterlambatan itu diperbolahkan? mari simak penjelasan di bawah! 1. Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang Menurut undang-undang ketenagakerjaan di berbagai negara, aturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":818,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[375,371,372,370,374,373],"class_list":["post-817","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-aplikasihr","tag-aturanketenagakerjaan","tag-aturanpengupahan","tag-pemotongangaji","tag-pemotongangajikaryawan","tag-undangundangketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=817"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/817\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":820,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/817\/revisions\/820"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/818"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hrdpintar.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}