Kamu termasuk karyawan yang hobi lembur untuk kejar upah yang besar? Sudah tahu belum cara hitung upah lembur yang benar? Kebanyakan karyawan menyepelekan hitungan upah lembur ini, banyak yang beranggapan “asal dapat bonus, tidak masalah”.
Ternyata jam kerja lembur ada batas maksimalnya, hal ini tentunya untuk menghindari adanya ekspolitasi karyawan yang belebihan serta mencegah hal-hal buruk terjadi pada karyawan salah satunya kesehatan. Lalu bagaimana sih jam kerja lembur yang tepat? Dan bagaimana cara menghitung upah karyawan terutama untuk yang sering lebur?
Ini beberapa ketentuan terkait lembur yang sudah diatur oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja :
1.Batas Waktu Lembur
Kamu tidak boleh sembarangan lembur, karena bisa saja upahnya malah tidak terhitung karena melebihi batas waktu. Walaupun kamu sedang mengejar uang tambahan, tapi kamu tidak bisa melebih batas jam kerja lembur. Diatur oleh UU Cipta Kerja No 11, Tahun 2020 bahwa batas waktu jam lembur di hari kerja paling banyak 4 jam sehari, dan untuk satu minggunya maksimal 18 jam.
Sedangkan untuk lembur di luar hari kerja (seperti hari libur resmi dan istirahat mingguan), memiliki batas waktu yang berbeda. Untuk karyawan yang memiliki 6 hari kerja, batas lemburnya adalah 11 jam sehari. Dan untuk karyawan yang memiliki 5 hari kerja, batas lemburnya adalah 12 jam sehari. Atur jam kerja kamu supaya dapat uang lembur sepantasnya. Jangan sampai melebihi batas waktu, karena perusahaan belum tentu akan membayarkan uang lembur kamu yang berlebihan itu.
2.Cara Mudah Hitung Upah Lembur
Nah, ini adalah bagian yang terkadang membuat karyawan malas. Masih banyak karyawan yang berpikir menghitung upah lembur itu sulit, padahal dengan UU Cipta Kerja yang baru, penghitungannya jadi lebih mudah. Untuk apa kamu mengetahui cara hitung upah lembur kamu? Tentunya untuk mengetahui berapa besar uang tambahan yang kamu dapatkan, dan jika kurang kamu bisa menutut perusahaan tempat kamu bekerja karena memberikan upah yang kurang.
Untuk menghitung upah lembur, kamu harus tahu dulu cara perhitungan upah perjam. Upah perjam bisa didapatkan dengan cara menghitung (upah pokok + tunjangan tetap) x 1/173. Ada dua tipe penghitungan upah lembur :
a.Lembur di Hari Kerja
Upah lembur yang akan kamu dapatkan adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama lembur, kemudian untuk jam berikutnya adalah 2xnya. Misalnya, jika kamu seorang karyawan dengan gaji Rp2.500.000 dalam sebulan (termasuk dengan tunjangan), maka penghitungan upah sejamnya adalah sebagai berikut :
Upah sejam = Rp2.500.000 x 1/173 = Rp14.450
Maka upah lembur yang bisa kamu dapatkan jika kamu lembur sebanyak 2 jam di satu hari adalah sebagai berikut :
Upah lembur jam pertama = 1,5 x Rp14.450 = Rp21.675
Upah lembur jam kedua = 2 x Rp14.450 = Rp28.900
Total upah lembur untuk hari tersebut = Rp50.575
b.Lembur di luar Hari Kerja - pada hari libur nasional dan hari istirahat mingguan
Ada beberapa perbedaan hitungan upah lembur berdasarkan jam kerja perusahaan tersebut. Diantaranya sebagai berikut :
-5 hari kerja :
i.8 jam pertama = 2 x upah sejam
ii.Jam ke-9 = 3 x upah sejam
iii.Jam ke 10-11 = 4 x upah sejam
-6 hari kerja :
i.7 jam pertama = 2 x upah sejam
ii.Jam ke-8 = 3 x upah sejam
iii.Jam ke 9-10 = 4 x upah sejam
-Hari libur dengan jam kerja terpendek (seperti Jumat) :
i.5 jam pertama = 2 x upah sejam
ii.Jam ke-6 = 3 x upah sejam
iii.Jam ke 7-8 = 4 x upah sejam
Dengan aplikasi Hrdpintar semua lembur karyawan dihitung secara otomatis sesuai dengan undang - undang yang berlaku. Perusahaan tidak perlu pusing lagi untuk menghitung lembur karyawan secara manual, semua akan terhitung otomatis hingga slip gaji langsung dikirimkan ke smartphone karyawan.