Pengertian Lembur
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lembur adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas.
Sementara dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa:
- Lembur adalah waktu kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau
- Waktu kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, atau
- Waktu kerja pada hari libur mingguan dan atau pada hari libur nasional
Ketentuan Upah Lembur
Pengusaha berkewajiban untuk memberikan upah lembur jika pekerja melakukan lembur sesuai definisi di atas.
Namun ada golongan pekerja atau jabatan yang tidak berhak atas upah lembur, yaitu “mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, namun berhak atas upah yang lebih tinggi.
Ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai jabatan yang dimaksud. Namun dapat dicontohkan, biasanya uraian pekerjaan seorang wakil kepala seksi sampai dengan kepala divisi cukup memenuhi kriteria sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali. Sehingga perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan golongan jabatan yang tidak berhak atas lembur, tentunya dengan saran, pertimbangan, dan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Cara Perhitungan Upah Lembur Menurut Peraturan Perundang Undangan
Sebelum membahas perhitungan upah lembur, perlu diketahui beberapa rumus ketentuan upah lembur sebagai berikut:
- Tentukan besaran upah sejam dengan cara: 1/173 x Upah Sebulan
- Upah jam pertama lembur adalah : 1,5 x upah sejam
- Setiap jam berikutnya adalah : 2 x upah sejam
Contoh Perhitungan
Intan pekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari dengan gaji pokok dan tunjangan tetap Rp 5.000.000 per bulan, melakukan kerja lembur di hari Senin selama 3 jam, maka upah lembur adalah :
Upah sejam = 1/173 x 5.000.000 = 28.902
Upah satu jam pertama = 1,5 x 28.902 x 1 jam = 43.353
Upah dua jam = 2 x 28.902 x 2 jam = 115.608
Total upah lembur = 43.353 + 115.608 = 158.961
Jika upah bulanan pekerja terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% upah bulanan.
Sementara jika terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, jumlahkan gaji pokok dan tunjangan tetap, jika hasilnya lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah
Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu, maka:
- 7 jam pertama adalah 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan adalah 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan dan kesepuluh adalah 4 kali upah sejam
Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja 40 jam seminggu, maka:
- 8 jam pertama adalah 2 kali upah sejam,
- jam kesembilan adalah 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh dan kesebelas adalah 4 kali upah sejam
Hitung Upah Lembur Otomatis Lebih Mudah Dengan Hrdpintar
Fitur payroll Hrdpintar telah dilengkapi dengan berbagai komponen gaji, lengkap dengan sistem perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan terbaru maupun custom berdasarkan kebijakan setiap perusahaan.
Jadwal lembur dapat diatur oleh admin maupun pengajuan dari sisi karyawan. Terdapat opsi lembur regular dan spesial untuk membedakan lembur di hari kerja dan di hari istirahat atau libur nasional. Dengan tampilan aplikasi simple dan berbahasa Indonesia semakin memudahkan pekerjaan HR anda.