Cuti tahunan merupakan hak yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Hak cuti tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja untuk 1 tahun kerja. Beberapa perusahaan…