Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Besaran UMP ini naik 3,38 persen dari Tahun 2023 yaitu Rp4.900.798. Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818…