Menjelang akhir tahun 2023 sudah selayaknya HRD dan pemilik bisnis mempersiapkan bonus sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya atas kinerja dan kontribusinya selama satu tahun. Besaran bonus tahunan biasanya ditentukan oleh perusahaan berdasarkan berbagai faktor, seperti kinerja karyawan, pencapaian perusahaan, dan kebijakan perusahaan.
Sebenarnya di Indonesia, tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang pemberian bonus tahunan. Kebijakan tentang pemberian bonus tahunan sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan masing-masing yang tertuang dalam aturan perusahaan dan perjanjian kerja. Meski demikian, bonus akhir tahun merupakan hal penting yang dapat memberikan peningkatan kinerja karyawan yang pada akhirnya dapat mengembangkan badan usaha.
Meski tidak ada aturan resmi, bonus tahunan disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 yang menerangkan bahwa bonus bukan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari keuntungan perusahaan atau peningkatan produktivitas dan capaian kinerja karyawan yang besarannya berdasarkan kesepakatan. Disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Upah yang memberikan pedoman pemberian upah tambahan yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengingat bonus merupakan bagian dari penerimaan atau upah maka pemberiannya dikenakan pajak sesuai Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku
Meski secara aturan ketenagakerjaan tidak diatur secara rinci, perlu diingat bahwa bonus tahunan dapat bermanfaat untuk meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan. Lalu bagaimana cara perhitungannya ? Pada umumnya ada dua cara yang digunakan untuk menghitung bonus tahunan, simak artikel ini secara lengkap !
Macam-Macam Bonus Tahunan
1. Bonus Akhir Tahun
Bonus akhir tahun diberikan dalam bentuk uang tunai, biasanya didasarkan dari peningkatan capaian kinerja karyawan. Perhitungan bonus merupakan presentase dari gaji dengan besaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Perlu diingat juga bahwa pemberian bonus ini dikenakan pajak penghasilan.
2. Tantiem
Tantiem merupakan bagian dari keuntungan atau profit perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan pemberian bonus tantiem ini ditetapkan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pemberian tantiem perlu mengacu pada beberapa hal yaitu:
- Sumber dana apakah dari selisih biaya BPJS, uang kehadiran, atau anggaran yang telah ditetapkan perusahaan
- Dasar perhitungan jumlah bonus tantiem yang diberikan, bisa dari masa kerja, capaian kinerja, jabatan, atau kehadiran
- Besaran bonus merupakan presentase dari dasar perhitungan dengan mempertimbangkan sanksi disiplin yang pernah diterima karyawan
3. Bonus Retensi
Merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan loyalitas karyawan terbaik. Pemberian dapat berupa uang tunai dari presentase gaji dengan besaran yang telah disepakati dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun
Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu untuk memberikan bonus akhir tahun, seperti masa kerja, jabatan, posisi, dan sanksi yang pernah diterima karyawan.
- untuk masa kerja, pada umumnya semakin lama masa kerja karyawan maka besaran bonus semakin tinggi
- semakin tinggi jabatan, maka presentase bonus akan semakin besar
- posisi atau departemen karyawan menunjukkan beban kerja yang berbeda, biasanya semakin tinggi beban kerja maka besaran bonus pun akan semakin banyak, dan
- sanksi yang pernah diterima karyawan berupa Surat Peringatan atau yang lainnya jika semakin sering karyawan melakukan pelanggaran maka besaran bonus akan lebih kecil dibanding karyawan yang tidak pernah mendapatkan sanksi kerja
Untuk menghitung bonus akhir tahun Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:
1. Dari Presentase Gaji Tahunan
Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan
2. Dari Presentase Gaji Bulanan
Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Bulanan
3. Dari Penilaian Kinerja
Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan x Skor atau Capaian Target Kinerja
Perlu diingat kembali bahwa presentase bonus adalah sesuai dengan aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Contoh Perhitungan Bonus Akhir Tahun
Abi dan Bili bekerja di PT MNO yang memberikan bonus 5%. Gaji perbulan Abi adalah Rp 5.000.000 dan Bili Rp7.500.000 , maka :
- Bonus jika berdasarkan presentase gaji bulanan:
Abi : 5% x 5.000.000 = 250.000
Bili : 5% x 7.500.000 = 375.000
- Jika berdasarkan presentase gaji tahunan
Abi : (5.000.000 x 12 bulan) x 5% = 60.000.000 x 5% = 3.000.000
Bili : (7.000.000 x 12 bulan) x 5% = 84.000.000 x 5% = 4.200.000
- Jika berdasarkan capaian kinerja dimana mereka berhasil mencapai target penjualan 80% dengan nilai kinerja 85 maka perhitungan bonus adalah sebagai berikut:
Abi : (5.000.000 x 12 bulan) x 5% x 85% = 2.550.000
Bili : (7.000.000 x 12 bulan) x 5% x 85% = 3.570.000
Tips Perhitungan Bonus dan Gaji
Pekerjaan yang harus dilakukan HRD dan pemiliki bisnis tentu saja tidak hanya sekedar menghitung dan mengelola gaji karyawan yang memiliki komponen bonus, tunjangan, hingga potongan beragam. Ditambah akhir tahun evaluasi kinerja dan rekapitulasi kepegawaian pasti diperlukan. Untuk memudahkan hal tersebut gunakan Hrdpintar. Software HRD untuk database, absensi, KPI, kasbon, dan gaji karyawan lengkap dengan PPh 21 terintegrasi dalam satu sistem dengan teknologi otomatis. HRD dan pemilik bisnis dapat mengelola semua pekerjaan administrasi dan gaji darimana saja dan kapan saja.
Selengkapnya kunjungi Hrdcare kami untuk klaim penawaran terbaik.