Tabel Tarif Efektif PPH21 TER dan Cara Perhitungannya

Sejak 1 Januari 2024, kebijakan Potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2003 skema tarif potongan pajak penghasilan ada dua, yaitu

1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21 untuk menghitung pajak penghasilan di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian. TER bulanan diterapkan untuk wajib pajak yang menerima upah bruto secara bulanan. Sementara TER harian diterapkan bagi penerima upah bruto secara harian, mingguan, satuan, maupun borongan.

1. Tarif PPh 21 TER Bulanan

TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 

a) Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

  • Ditujukan untuk penerima penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
    – Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0);
    – Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1); dan
    – Kawin tanpa tanggungan (K/0)
  • Berikut tabel rincian TER bulanan kategori A
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
Rp0 – Rp5,4 juta 0%
Di atas Rp5,4 juta – Rp5,65 juta 0,25%
Di atas Rp5,65 juta – Rp5,95 juta 0,5%
Di atas Rp5,95 juta – Rp6,3 juta 0,75%
Di atas Rp6,3 juta – Rp6,75 juta 1%
Di atas Rp6,75 juta – Rp7,5 juta 1,25%
Di atas Rp7,5 juta – Rp8,55 juta 1,5%
Di atas Rp8,55 juta – Rp9,65 juta 1,75%
Di atas Rp9,65 juta – Rp10,05 juta 2%
Di atas Rp10,05 juta – Rp10,35 juta 2,25%
Di atas Rp10,35 juta – Rp10,7 juta 2,5%
Di atas Rp10,7 juta – Rp11,05 juta 3%
Di atas Rp11,05 juta – Rp11,6 juta 3,5%
Di atas Rp11,6 juta – Rp12,5 juta 4%
Di atas Rp12,5 juta – Rp13,75 juta 5%
Di atas Rp13,75 juta – Rp15,1 juta 6%
Di atas Rp15,1 juta – Rp16,95 juta 7%
Di atas Rp16,95 juta – Rp19,75 juta 8%
Di atas Rp19,75 juta – Rp24,15 juta 9%
Di atas Rp24,15 juta – Rp26,45 juta10%
Di atas Rp26,45 juta – Rp28 juta 11%
Di atas Rp28 juta – Rp30,05 juta 12%
Di atas Rp30,05 juta – Rp32,4 juta 13%
Di atas Rp32,4 juta – Rp35,4 juta 14%
Di atas Rp35,4 juta – Rp39,1 juta 15%
Di atas Rp39,1 juta – Rp43,85 juta 16%
Di atas Rp43,85 juta – Rp47,8 juta 17%
Di atas Rp47,8 juta – Rp51,4 juta 18%
Di atas Rp51,4 juta – Rp56,3 juta 19%
Di atas Rp56,3 juta – Rp62,2 juta 20%
Di atas Rp62,2 juta – Rp68,6 juta 21%
Di atas Rp68,6 juta – Rp77,5 juta 22%
Di atas Rp77,5 juta – Rp89 juta 23%
Di atas Rp89 juta – Rp103 juta 24%
Di atas Rp103 juta – Rp125 juta 25%
Di atas Rp125 juta – Rp157 juta 26%
Di atas Rp157 juta – Rp206 juta 27%
Di atas Rp206 juta – Rp337 juta 28%
Di atas Rp337 juta – Rp454 juta 29%
Di atas Rp454 juta – Rp550 juta 30%
Di atas Rp550 juta – Rp695 juta 31%
Di atas Rp695 juta – Rp910 juta 32%
Di atas Rp910 juta – Rp1,4 miliar 33%
Di atas Rp1,4 miliar ke atas 34%

b) Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

  • Ditujukan untuk penerima penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
    – Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2);
    – Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3);
    – Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1); dan
    – Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
  • Berikut tabel rincian TER bulanan kategori B
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
Rp0 – Rp6,2 juta 0%
Di atas Rp6,2 juta – Rp6,5 juta 0,25%
Di atas Rp6,5 juta – Rp6,85 juta 0,5%
Di atas Rp6,85 juta – Rp7,3 juta 0,75%
Di atas Rp7,3 juta – Rp9,2 juta 1%
Di atas Rp9,2 juta – Rp10,75 juta 1,5%
Di atas Rp10,75 juta – Rp11,25 juta 2%
Di atas Rp11,25 juta – Rp11,6 juta 2,5%
Di atas Rp11,6 juta – Rp12,6 juta 3%
Di atas Rp12,6 juta – Rp13,6 juta 4%
Di atas Rp13,6 juta – Rp14,95 juta 5%
Di atas Rp14,95 juta – Rp16,4 juta 6%
Di atas Rp16,4 juta – Rp18,45 juta 7%
Di atas Rp18,45 juta – Rp21,85 juta 8%
Di atas Rp21,85 juta – Rp26 juta 9%
Di atas Rp26 juta – Rp27,7 juta 10%
Di atas Rp27,7 juta – Rp29,35 juta 11%
Di atas Rp29,35 juta – Rp31,45 juta 12%
Di atas Rp31,45 juta – Rp33,95 juta 13%
Di atas Rp33,95 juta – Rp37,1 juta 14%
Di atas Rp37,1 juta – Rp41,1 juta 15%
Di atas Rp41,1 juta – Rp45,8 juta16%
Di atas Rp45,8 juta – Rp49,5 juta 17%
Di atas Rp49,5 juta – Rp53,8 juta 18%
Di atas Rp53,8 juta – Rp58,5 juta 19%
Di atas Rp58,5 juta – Rp64 juta 20%
Di atas Rp64 juta – Rp71 juta 21%
Di atas Rp71 juta – Rp80 juta 22%
Di atas Rp80 juta – Rp93 juta 23%
Di atas Rp93 juta – Rp109 juta 24%
Di atas Rp109 juta – Rp129 juta 25%
Di atas Rp129 juta – Rp163 juta 26%
Di atas Rp163 juta – Rp211 juta 27%
Di atas Rp211 juta – Rp374 juta 28%
Di atas Rp374 juta – Rp459 juta 29%
Di atas Rp459 juta – Rp555 juta 30%
Di atas Rp555 juta – Rp704 juta 31%
Di atas Rp704 juta – Rp957 juta 32%
Di atas Rp957 juta – Rp1,405 miliar 33%
Di atas Rp1,405 miliar 34%

c) Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

  • Ditujukan untuk penerima penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
  • Berikut tabel rincian TER bulanan kategori C
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
Rp0 – Rp6,6 juta   0%
Di atas Rp6,6 juta – Rp6,95 juta  0,25%
Di atas Rp6,95 juta – Rp7,35 juta  0,5%
Di atas Rp7,35 juta – Rp7,8 juta  0,75%
Di atas Rp7,8 juta – Rp8,85 juta  1%
Di atas Rp8,85 juta – Rp9,8 juta  1,25%
Di atas Rp9,8 juta – Rp10,95 juta 2%
Di atas Rp10,95 juta – Rp11,2 juta 1,75%
Di atas Rp11,2 juta – Rp12,05 juta 2%
Di atas Rp12,05 juta – Rp12,95 juta 3%
Di atas Rp12,95 juta – Rp14,15 juta 4%
Di atas Rp14,15 juta – Rp15,55 juta 5%
Di atas Rp15,55 juta – Rp17,05 juta 6%
Di atas Rp17,05 juta – Rp19,5 juta 7%
Di atas Rp19,5 juta – Rp22,7 juta 8%
Di atas Rp22,7 juta – Rp26,6 juta 9%
Di atas Rp26,6 juta – Rp28,1 juta 10%
Di atas Rp28,1 juta – Rp30,1 juta 11%
Di atas Rp30,1 juta – Rp32,6 juta 12%
Di atas Rp32,6 juta – Rp35,4 juta 13%
Di atas Rp35,4 juta – Rp38,9 juta14%
Di atas Rp38,9 juta – Rp43 juta 15%
Di atas Rp43 juta – Rp47,4 juta 16%
Di atas Rp47,4 juta – Rp51,2 juta 17%
Di atas Rp51,2 juta – Rp55,8 juta 18%
Di atas Rp55,8 juta – Rp60,4 juta 19%
Di atas Rp60,4 juta – Rp66,7 juta 20%
Di atas Rp66,7 juta – Rp74,5 juta 21%
Di atas Rp74,5 juta – Rp83,2 juta 22%
Di atas Rp83,2 juta – Rp95,6 juta 23%
Di atas Rp95,6 juta – Rp110 juta 24%
Di atas Rp110 juta – Rp134 juta 25%
Di atas Rp134 juta – Rp169 juta 26%
Di atas Rp169 juta – Rp221 juta 27%
Di atas Rp221 juta – Rp390 juta 28%
Di atas Rp390 juta – Rp463 juta 29%
Di atas Rp463 juta – Rp561 juta 30%
Di atas Rp561 juta – Rp709 juta 31%
Di atas Rp709 juta – Rp965 juta 32%
Di atas Rp965 juta – Rp1,419 miliar 33%
Di atas  Rp1,419 miliar 34%

2. Tarif PPh 21 TER Harian

PPh 21 TER harian dikenakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan yang diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Berikut tabel rincian TER Harian:

Lapisan Penghasilan Harian Tarif Pajak
Sampai dengan Rp450 ribu 0%
Di atas Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta0,5%

3. Contoh Perhitungan PPh 21 TER

Nindi karyawan tetap di PT ABC menerima gaji bulanan Rp8 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100 ribu per bulan. Status PTKP Nindi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Maka perhitungan PPh 21 TER Nindi adalah sebagai berikut:

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November):

Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp8 juta per bulan, pemotongan PPh 21 periode Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,5%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp8 juta x 1,5% = Rp120 ribu

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 8juta x 12 = Rp96 juta

Pengurangan:

  • Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp4,8 juta
  • Iuran Pensiun  = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
  • Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp6 juta

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp96 juta – Rp6 juta = Rp90 juta

PTKP setahun = Rp54 juta

PKP setahun = Rp36 juta

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5% x Rp36 juta = Rp1,8 juta

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp1,8 juta – (Rp120 ribu x 11) = Rp480 ribu

Total PPh 21 setahun yang dibayarkan dengan TER PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp1,8 juta.

4. Tips Mudah dan Tepat Hitung PPh 21 TER

Perhitungan PPh 21 TER tidak harus dilakukan manual, Anda bisa menggunakan kalkulator PPh 21 TER atau sistem penggajian otomatis agar lebih mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini kalkulator perhitungan PPh 21 TER sudah tersedia dalam berbagai bentuk. Salah satunya Kalkulator PPh 21 TER Hrdpintar yang dapat diakses secara bebas dan gratis.

Klik di sini untuk panduan penggunaan Kalkulator PPh 21 TER Hrdpintar.

Jika Anda merupakan seorang HRD, pemilik usaha, atau pihak yang berwenang mengelola penggajian pegawai beserta pajak PPh 21 TER, gunakan sistem penggajian otomatis berbasis cloud yang terintegrasi dengan smartphone.

Dengan memanfaatkan sistem, seluruh proses penggajian terotomatisasi sehingga memudahkan pekerjaan Anda serta menjamin ketepatannya.

Gunakan Hrdpintar. Sistem penggajian otomatis terintegrasi dengan absensi dan pengelolaan karyawan lainnya yang terhubung dengan smartphone. Sistem Hrdpintar tersedia secara Gratis, Anda hanya perlu membuat akun seperti media sosial dan penggajian sudah terotamatisasi oleh sistem.

Kunjungi Hrdpintar dan hubungi Customer Care untuk mendapatkan panduan lengkap.