Cuti tahunan merupakan hak yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Hak cuti tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja untuk 1 tahun kerja.
Beberapa perusahaan menerapkan sistem penggantian uang atas cuti yang tidak digunakan. Namun, tidak semua karyawan dapat menguangkan sisa cuti tahunan mereka. Berdasarkan peraturan terbaru, sisa cuti tahunan hanya dapat diuangkan dalam dua kondisi, yaitu:
- Karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
- Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign).
Ketentuan Menguangkan Sisa Cuti Tahunan
Berikut adalah ketentuan menguangkan sisa cuti tahunan di Indonesia:
- Cuti tahunan yang dapat diuangkan adalah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal hak atas cuti tahunan itu timbul.
- Dasar perhitungan adalah upah sehari yang berupa upah pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulan, dan jumlah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Contoh Cara Menguangkan Cuti Tahunan
Jatah cuti karyawan adalah 12 hari kerja dalam satu tahun.
Seorang karyawan resign per 1 Agustus, dimana gaji per bulan adalah 5.000.000 dan sudah menggunakan hak cutinya sebanyak 1 kali.
Maka ;
Jumlah bulan bekerja dalam satu periode cuti tahunan adalah 6 bulan (Januari – Juli).
Hak cuti = 6/12 x 12 = 6 hari
Sisa cuti = 6 – 1 = 5 hari
Jumlah hari kerja bulan Agustus = 22
Uang ganti cuti = 5/22 x 5.000.000 = 1.136.364
Tips Mengelola Jatah Cuti
Pengelolaan jatah cuti sangat penting untuk memenuhi hak karyawan dan kewajiban perusahaan secara transparan dan akurat. Baik untuk penggantian uang maupun pemberian hak cuti ketika karyawan membutuhkan.
Akan lebih efektif dan efisien jika sisa jatah cuti beserta dokumen pendukungnya dapat dipantau oleh perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal tersebut memberikan transparansi dalam pengelolaan jatah cuti.
Gunakan Hrdpintar untuk mengelola jatah cuti dengan mudah dan otomatis. Dengan sistem employee self service, karyawan dapat mengajukan cuti melalui aplikasi Hrdpintar mobile dan atasan hanya perlu melakukan approval serta validasi dengan jentikan jari. Tidak hanya itu, sisa jatah cuti otomatis terhitung dan terpantau baik dari sisi admin maupun karyawan.