Cara Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP di HP Terbaru

Format Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang awalnya 15 digit kini mengalami perubahan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK 16 digit. Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023. Perubahan kebijakan ini berdampak signifikan pada administrasi perpajakan, dimana NIK akan menjadi tanda pengenal dalam sistem administrasi perpajakn.

Lalu apakah semua orang yang memiliki NIK menjadi kena pajak ? Tentu Tidak ! Hanya orang pribadi yang memiliki NIK dengan penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan saja yang dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP ? Simak artikel berikut sebelum batas akhir pemadanan terlewatkan !

Batas Waktu Validasi NIK Jadi NPWP

Validasi NIK jadi NPWP sebelumnya telah ditetapkan secara resmi per 1 Januari 2024. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan batas pemadanan menjadi 30 Juni 2024. Sehingga penggunaan NIK menjadi NPWP secara efektif akan berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang.

Mengacu Pasal 1 Ayat (6) PMK No. 136 Tahun 2023, NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan secara terbatas sampai akhir Juni 2024. Sementara NPWP dengan format 16 digit sesuai NIK saat ini hanya digunakan terbatas hingga diimplementasikan menyeluruh. Setelah tanggal 30 Juni 2024 seluruh Wajib Pajak diharuskan sudah menggunakan NIK sebagai NPWP.

Jika Wajib Pajak tidak melakukan validasi NIK menjadi NPWP melewati batas waktu tersebut dapat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Tidak hanya itu, administrasi lain yang berhubungan dengan penggunaan NPWP seperti ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, dapat mengalami kesulitan dalam prosesnya jika tidak melakukan validasi NIK menjadi NPWP dalam batas waktu yang ditentukan.

Tujuan Validasi NIK Menjadi NPWP

Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, pemadanan NIK menjadi NPWP ditujukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang mengupayakan satu data Indonesia dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Buka situs website resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id dan klik Login.
  2. Masukkan NPWP kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik Login.
  3. Buka menu Profil. Masukkan NIK sesuai KTP, kemudian pastikan data diri sudah sesuai klik Ubah Profil.
  4. Validasi kecocokan NIK dengan data yang tertera di KTP elektronik Anda.
  5. Status validitas akan berubah menjadi “Valid” dan berwarna hijau jika data NIK sudah sesuai.

Cara Pemadanan NPWP Untuk Badan dan Cabang

Selain Wajib Pajak pribadi, PMK No. 112/PMK.03/2022 juga mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang dengan format berikut:

  1. Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit
  2. Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

Format NPWP untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi 16 digit. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemadanan berdasarkan KITAS atau paspor.

Cara Mengatasi Jika Validasi NIK NPWP Tidak Valid

Jika validasi NIK NPWP yang dilakukan tidak valid, Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi hasil pemadanan data dengan mencantumkan data berikut untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui DJP Online, email, call center Kring Pajak 1500200, dan/atau saluran lainnya.

  1. Email dan nomor telepon seluler
  2. Alamat tempat tinggal terkini
  3. Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  4. Data anggota keluarga.

Jika validasi gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus melakukan konfirmasi dengan kantor Dukcapil.

Perlu dicatat bahwa validitas pemadanan NIK menjadi NPWP tidak berhubungan dengan alamat. Hal ini dikarenakan alamat hanya menjadi data tambahan, sehingga alamat terdaftar NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.

Cara Mudah Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Untuk membantu memudahkan pekerjaan HR atau pemilik usaha dalam melakukan pelaporan SPT gunakan Hrdpintar yang selalu update sesuai kebijakan terbaru pemerintah.

Hrdpintar merupakan sistem absensi, gaji, dan pengelolaan kepegawaian lainnya berbasis cloud yang terintegrasi dengan Android dan iOS.

Pengelolaan gaji dengan Hrdpintar sudah termasuk perhitungan PPh21 sesuai aturan terbaru TER lengkap dengan format pelaporan SPT terbaru.

Anda tidak perlu lagi melakuka perhitungan gaji dan pajak manual. Semua sudah terkalulasi otomatis oleh sistem lengkap dengan laporan yang dapat diunduh dalam format excel maupun pdf.

Hubungi kami di sini dan dapatkan sistem pengelolaan gaji dan karyawan Gratis !