Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku sesuai UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebelum membahas perbedaannya simak terlebih dahulu pengertian PKWT dan PKWTT berikut ini:
PKWT
PKWT merupakan kontrak kerja dengan batasan waktu, dengan kata lain karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya dalam jangka waktu tertentu. Dalam UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya selesai dalam sekali waktu atau musiman. Jika Anda mempekerjakan seorang Admin maka tidak bisa beradasarkan PKWT karena hal tersebut merupakan pekerjaan yang dibutuhkan secara berkelanjutan. Selain itu, jangka waktu maksimal PKWT adalah dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
PKWTT
PKWTT merupakan kontrak kerja tanpa jangka waktu yang ditentukan, dengan kata lain karyawan dipekerjakan secara permanen. Mengacu Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.
Biasanya perusahaan tidak langsung memberikan PKWTT kepada karyawan melainkan melalui masa percobaan atau probation terlebih dahulu. Sesuai peraturan pemerintah, masa percobaan berlaku 3 bulan berdasarkan PKWT. Jika karyawan dinyatakan lulus sesuai kriteria maka statusnya diangkat sesuai PKWTT.
Lalu bagaimana perbedaan PKWT dan PKWTT ? Simak tabel berikut agar lebih mudah dipahami:
PKWT | PKWTT | |
Waktu | Berdasar selesainya pekerjaan / dalam periode tertentu | Tidak memiliki batas waktu |
Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) | Berdasarkan perjanjian kerja | Dengan alasan tertentu, perlu proses melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Kewajiban PHK | Perusahaan tidak berkewajiban memberi uang pesangon maupun penghargaan masa kerja | Perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon (kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu) |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan. | Dapat diawali dengan masa percobaan |
Kontrak Kerja | Harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan Bahasa Indonesia, serta wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan | Dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan |
Perubahan dari PKWT menjadi PKWTT
Mengacu pada Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:
- PKWT yang tidak dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- PKWT tidak memenuhi ketentuan dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan.
- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan.
- Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan kontrak kejra lain.
- Pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka (1), (2), dan (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Berkaitan dengan kontrak kerja karyawan, perusahaan wajib mengelola database setiap karyawan agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai peraturan. Gunakan Hrdpintar software HRD berbasis cloud memudahkan pengelolaan kepegawaian secara otomatis dan perhitungan yang tepat. Dengan menggunakan Hrdpintar database karyawan terintegrasi dengan pengelolaan SDM lainnya, mulai dari absensi, gaji, hingga track record. Dengan demikian kontrak kerja karyawan hingga hak dan kewajiban lainnya tidak akan terlewat karena sistem notifikasi yang tersedia untuk admin perusahaan.
Selengkapnya kunjungi https://hrdpintar.com/