Panduan Membuat NPWP Karyawan Sesuai Aturan Terbaru

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban administrasi perpajakannya. Sebagai seorang HR maupun pengusaha, memahami pembuatan dan pentingnya NPWP karyawan adalah hal yang sangat krusial karena berkaitan dengan penggajian dan kepatuhan hukum. Tidak hanya dimiliki individu, NPWP juga wajib dimiliki oleh badan usaha.

Lalu bagaimana syarat dan prosedur pembuatan NPWP sesuai aturan terbaru ? Simak panduannya dalam artikel berikut:

1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

a) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau paspor. Namun jika pembuatan NPWP dilakukan secara online cukup menyiapkan softcopy atau file KTP.

b) Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas maka perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi KTP/Paspor
  • Surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai
  • Surat keterangan mitra usaha

c) Untuk Wajib Pajak Wanita yang Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Berbeda dari Suami

Jika seorang wanita yang sudah menikah menghendaki untuk memenuhi hak dan kewajiban pajaknya berbeda dengan suaminya, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP/Paspor 
  • Fotokopi NPWP suami
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA
  • Fotokopi akta perkawinan
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  • Surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai

d) Untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Untuk pengusaha atau pimpinan perusahaan juga wajib membuatkan NPWP Badan untuk perusahaannya. Adapun syarat dokumen yang diperlukan adalah:

Bagi perusahaan yang berupa Badan Usaha Tetap/kontraktor dan/atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
  • Fotokopi NPWP salah satu pendiri perusahaan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah atau lembar tagihan listrik

Bagi perusahaan atau Badan yang tidak berorientasi pada profit memiliki syarat dokumen berupa:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pendiri perusahaan
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT atau RW

Sementara Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan syarat dokumen yang diperlukan adalah

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)
  • Fotokopi NPWP atau paspor perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak yang terlibat
  • Fotokopi izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang

2. Panduan Membuat NPWP Online Sesuai Aturan Terbaru

  1. Akses Laman Resmi Dirjen Pajak
    Akses laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Buatlah Akun
    Pilih Pendaftara NPWP, ikuti langkahnya dengan mengisi kolom yang tersedia seperti, nama, email, password, dan lain-lain.
  3. Aktivasi Akun dan Log in e-Reg
    Cek kotak masuk email yang Anda daftarkan lalu lakukan aktivasi sesuai petunjuk pada email yang dikirimkan Ditjen Pajak. Setelah berhasil aktivasi akun dan password, log in ke sistem e-Reg atau klik link pada email kedua yang dikirimkan Ditjen Pajak.
  4. Lengkapi Formulir Pendaftaran
    Setelah berhasil log in, lengkapi data yang disediakan. Jika data sudah dipastikan benar akan muncul keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran
    Klik tombol Daftar maka formulir yang telah Anda isi akan terkirim ke Kantor Pelayanan Pajak.
  6. Cetak dan Tanda Tangani Formulir
    Cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara lalu tanda tangi keduanya.
  7. Lengkapi Dokumen
    Sebagai lampiran formulir di atas, siapkan syarat dokumen pendukung lainnya yang telah disiapkan.
  8. Kirim Dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak
    Jika dokumen sudah lengkap, kirimkan dua formulir dan seluruh dokumen syarat ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pengiriman dapat dilakukan secara langsung atau Kantor Pos paling lambat 14 hari setelah formulir terdaftar sementara secara online. Anda juga dapat mengunggah dokumen dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
  9. Cek Status Pendaftaran
    Pantau status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau history pendaftaran pada aplikasi e-registration. Jika status ditolak maka perlu memperbaiki data, sementara status disetujui maka NPWP akan segera dikirimkan ke alamat Anda.

3. Panduan Membuat NPWP Offline Langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  1. Mendatangi KPP
    Datanglah ke KPP sesuai domisili Anda dengan membawa dokumen yang sudah di fotokopi sesuai persyaratan. Jika domisi berbeda dengan KTP maka siapkan Surat Keterangan tempat tinggal dari keluruhan domisili.
  2. Isi Formulir yang Diberikan Petugas
    Anda akan diberikan formulir Wajib Pajak untuk diisi dengan lengkap dan benar. Jika sudah terisi, serahkan formulir dan dokumen persayaratan kepada petugas untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran.
  3. Proses Pendaftaran Selesai, Tunggu Kartu Anda
    Proses pembuatan kartu kurang lebih satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. Jika sudah selesai, kartu akan dikirimkan ke alamat Anda.

Jika KPP terlalu jauh dari domisili, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui Kantor Pos terdekat. Prosesnya cukup sama, Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan, sementara formulir lengkapnya akan diberikan oleh petugas untuk Anda isi secara lengkap.

Hitung pajak penghasilan dan laporannya lebih mudah dengan Hrdpintar. Perhitungan PPh 21 dan laporan pajak otomatis memudahkan HRD, pengusaha, maupun karyawan dalam melaporkan pajaknya. Selengkapnya hubungi Hrdcare kami di sini.