Panduan Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan Terbaru

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk karyawan dari berbagai sektor. Bagi karyawan, menghitung iuran BPJS menjadi hal yang penting untuk memastikan mereka mendapatkan manfaat dari program ini. Sementara bagi para HRD dan pemilik bisnis perlu mengetahui cara menghitung iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan karena tarif ini merupakan salah satu komponen potongan gaji.

Untuk mengetahui perhitungan tunjangan BPJS Kesehatan simak artikel di bawah ini

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023

Perlu diketahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Bukan Pekerja (BP).

Besaran tarif iuran untuk BPJS Kesehatan mandiri dibedakan berdasarkan kelas, yaitu

  • Kelas 1 : Rp150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2 : Rp100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3 : Rp 35.000 per bulan per orang dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan dibedakan berdasarkan gaji, berikut rinciannya

  • Karyawan dengan gaji maksimal Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
  • Karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
  • Karyawan yang mengalami PHK mendapatkan pelayanan kelas III

Dasar Perhitungan Iuran Bagi BPJS Kesehatan Karyawan

  • Tarif iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan yang didaftarkan perusahaan adalah 5% dari gaji per bulan, di mana 4% ditanggung perusahaan atau pemberi upah dan 1% ditanggung oleh karyawan itu sendiri
  • Untuk pegawai penerima upah di instansi pemerintah, besaran iuran adalah 3% ditanggung instansi dan 2% ditanggung pegawai
  • Komponen gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas maksimal gaji sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah gaji sebagai dasar perhitungan adalah UMK atau UMP
  • Iuran mencakup 5 anggota keluarga dari karyawan/peserta yaitu untuk karyawan dan pasangannya, serta 3 anak
  • Jika ada penambahan anggota keluarga maka dikenakan tambahan iuran sebesar 1% per orang

Contoh Perhitungan

Riki karyawan dengan gaji bulanan Rp 10.000.000 per bulan memiliki tanggungan seorang istri dan 3 orang anak. Maka perhitungan tunjangan dan iuran BPJS Riki adalah sebagai berikut :

Tunjangan dari perusahaan
4% x 10.000.000 = 400.000
Potongan gaji untuk iuran yang ditanggung karyawan
1% x 10.000.000 =100.000
Total iuran
400.000 + 100.000 = 500.000

Jika Riki memiliki anak lagi sehingga tanggungan menjadi seorang istri dan 4 orang anak maka perhitungan berubah menjadi berikut:

Tunjangan dari perusahaan
4% x 10.000.000 = 400.000
Potongan gaji untuk iuran yang ditanggung karyawan
2% x 10.000.000 =200.000
Total iuran
400.000 + 200.000 = 600.000

Tips Menghitung Iuran BPJS Cepat dan Tepat

Mengingat BPJS merupakan komponen perhitungan gaji, maka sangat penting bagi HRD maupun pemilik bisnis untuk dapat menghitung dengan tepat, baik tepat jumlah maupun tepat waktu.

Untuk perhitungan dan pelaporan gaji lengkap dengan perhitungan BPJS gunakan Hrdpintar. Software absensi hingga gaji terintegrasi dengan Android dan iOS.

Dengan perhitungan gaji otomatis termasuk PPh 21, BPJS, dan lembur, Anda tidak perlu kesulitan setiap periode penggajian. Semua sudah terhitung secara otomatis sesuai peraturan ketenagakerjaan terbaru lengkap dengan slip gaji dan laporan pajak,

Selengkapnya kunjungi Hrdcare kami di Hrdpintar.