Dalam dunia kerja yang dinamis dan kompleks, ada banyak istilah dan kebijakan yang seringkali membingungkan, terutama bagi mereka yang baru memulai atau yang tidak berada di dalam industri tersebut. Salah satu istilah yang sering kali membingungkan adalah THR. Meskipun mungkin terdengar seperti singkatan asing bagi sebagian orang, THR memiliki peran yang sangat penting dan relevan dalam konteks dunia kerja Indonesia. Mari kita menjelajahi lebih dalam tentang apa sebenarnya THR itu, mengapa hal itu penting, serta bagaimana peraturan mengenai THR memengaruhi perusahaan dan HR.
1. Apa yang Dimaksud dengan THR?
THR, singkatan dari Tunjangan Hari Raya, adalah istilah yang mungkin sering Anda dengar, terutama saat mendekati hari raya seperti Idul Fitri atau Natal. Namun, apa sebenarnya makna di balik istilah ini? THR sebenarnya adalah bentuk penghargaan dan pengakuan dari perusahaan kepada karyawan atas kontribusi mereka selama satu tahun kerja. Ini tidak hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga simbol dari apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kerja keras karyawan.
Pentingnya THR tidak hanya terletak pada aspek finansial semata, tetapi juga pada nilai-nilai sosial dan budaya yang dibawanya. Bagi banyak orang, THR tidak hanya sekadar kompensasi tambahan, tetapi juga merupakan sumber kebahagiaan dan kestabilan finansial yang memungkinkan mereka untuk merayakan hari raya bersama keluarga dengan tenang dan bahagia.
2. Undang-Undang yang Mengatur tentang THR Karyawan
Di Indonesia, THR bukanlah sekadar kebijakan perusahaan semata, tetapi juga diatur secara khusus oleh undang-undang. Landasan hukum ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka. Undang-undang yang mengatur THR berikut ini :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Selain itu , Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
3. Cara Menghitung Besaran THR Karyawan
Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja juga diatur oleh undang-undang , sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Pemnaker 6/2016) ditetapkan bahwa :
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima Tunjangan Hari Raya setara dengan gaji satu bulan.
- Pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional. Perhitungannya adalah : Masa Kerja x 1 bulan gaji / 12
Cara Hitung THR kurang dari 1 tahun :
Misanya Anda bekerja disebuah perusahaan dengan masa kerja 8 bulan. Gaji yang diperolah setiao bulan adalah Rp4000.000, maka cara hitungnya adalah :
- Masa kerja: 8 bulan
- Penghasilan: Rp4.000.000
- THR yang diterima: 8 x 4.000.000/12 = Rp2.660,000
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.660.000
Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak kurang dari jumlah minimum yang telah ditetapkan. Memberikan THR yang sesuai adalah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan.
4. Software untuk membantu mengelola THR
Untuk memastikan proses pembagian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan berjalan dengan lancar dan efisien, kami ingin memperkenalkan Hrdpintar kepada Anda! Hrdpintar adalah solusi perangkat lunak manajemen sumber daya manusia yang canggih dan terpercaya, dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mengelola berbagai aspek HR, termasuk proses pembagian THR.
Dengan Hrdpintar, perusahaan dapat dengan mudah mengelola database karyawan, melacak masa kerja mereka, dan memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang-undang. Besaran THR akan otomatis ditampilkan di slip gaji karyawan.. #jadilebihmudah bukan? Gunakan Hrdpintar sekarang juga GRATIS!