Bulan Ramadan telah tiba, dan suasana gembira merayakan Hari Raya semakin terasa di sekitar kita. Bagi perusahaan, momen ini juga menjadi waktu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun.
Namun, dalam memberikan THR, seringkali muncul pertanyaan tentang siapa saja yang sebenarnya berhak menerimanya dan bagaimana cara menghitungnya. Mulai dari karyawan senior yang telah lama mengabdi, hingga pekerja harian lepas yang baru bergabung, setiap karyawan memiliki haknya sendiri dalam menerima THR.
Apa itu Tujuan Harian Raya (THR)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah tambahan pendapatan yang harus disalurkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?
1. Karyawan Senior
Bagi karyawan senior yang telah setia mengabdi selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar gaji satu bulan.
Contoh :
Karyawan X telah bekerja di perusahaan ABC selama 15 tahun sebagai manajer senior. Gaji bulanannya adalah Rp 10 juta.
Cara Hitung:
THR = Gaji Bulanan
Maka, THR yang diterima sebesar Rp10 juta
2. Karyawan baru
Bagaimana dengan karyawan yang baru bergabung, atau yang baru mencapai satu bulan masa kerja menjelang Hari Raya? Jangan khawatir, mereka juga berhak mendapatkan THR.
Contoh :
Karyawan X baru saja bergabung dengan perusahaan XYZ dan sudah bekerja selama 2 bulan menjelang Hari Raya. Gaji bulanannya adalah Rp 5 juta.
Cara Hitung:
THR = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji
THR = 2/12 x 5 juta = 830.000
Maka, THR yang diterima sebesar Rp830.000
3. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan dengan status kontrak (PKWT), besaran THR yang mereka terima akan bergantung pada jangka waktu kontrak atau masa kerja mereka.
Contoh:
Karyawan X memiliki kontrak dengan perusahaan A selama 9 bulan dengan gaji bulanan Rp 7 juta.
Cara Hitung:
THR = (Jumlah Bulan Kerja / 12) x Gaji Bulanan
Maka THR yang diterima sebesar (9/12) x Rp 7 juta = Rp 5,25 juta.
4. Pekerja Harian Lepas
Bagaimana dengan pekerja harian lepas? Mereka juga berhak mendapatkan THR, tapi cara perhitungannya berbeda.
a. Jika Telah Bekerja Selama Setahun atau Lebih
Contoh:
Karyawan X telah menjadi pekerja harian lepas di perusahaan B selama 1 tahun dengan total upa setahun yaitu 60 juta
Cara Hitung:
THR = Total upah 1 tahun /12
THR = 60 juta/ 12 = 5000.000
Maka, THR yang diterima karyawan X adalah Rp 5 juta.
b. Jika Belum Bekerja Selama Setahun
Contoh:
Karyawan X baru saja bergabung dengan perusahaan C sebagai pekerja harian lepas selama 2 bulan dengan total upah bulanan Rp 8 juta.
Cara Hitung:
THR = Total selama masa kerja/12
THR = 8 juta/12 = 660.000
Maka, THR yang diterima adalah Rp660.000
Software untuk Memudahkan Menghitung Gaji dan THR
Dalam memilih software untuk mengelola gaji dan THR, Hrpintar adalah pilihan terbaik untuk perusahaan Anda. Hrdpintar adalah platform manajemen SDM yang komprehensif, dengan fitur-fitur lengkap untuk mengelola proses penggajian, termasuk perhitungan gaji dan THR.
Dengan Hrdpintar, Anda dapat mengakses semua fitur yang dibutuhkan untuk mengelola SDM secara efisien, mulai dari manajemen data karyawan hingga pengelolaan absensi dan performa. Tidak hanya itu, Hrdpintar juga menyediakan dukungan pelanggan yang handal dan layanan yang mudah digunakan, sehingga memastikan kebutuhan perusahaan Anda terpenuhi dengan baik.
Jadi, jangan ragu lagi untuk memilih Hrdpintar sebagai partner terpercaya dalam mengelola SDM perusahaan Anda. Dapatkan solusi terbaik untuk manajemen SDM Anda dengan Hrdpintar hari ini juga!