Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang rupiah. Pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh selama bekerja.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini mengatur mengenai besaran, cara perhitungan, dan waktu pembayaran THR.
1. Kriteria karyawan Yang Berhak Mendapatkan THR
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Pemberian THR juga tidak membedakan status pekerja, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
Namun, terdapat perbedaan dalam pemberian THR berkaitan dengan jangka waktu hubungan kerja. Yaitu jika kontrak kerja berakhir 30 hari sebelum tanggal Hari Raya, maka pekerja tidak berhak menerima THR. Sebaliknya, jika pekerja tetap mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, mereka masih berhak menerima THR secara penuh. Lebih lanjut lagi, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan sebelumnya belum mendapatkan THR.
2. Besaran THR Sesuai Aturan Ketenagakerjaan
Mengacu Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 besaran THR adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
(Masa Kerja : 12) x upah 1 bulan
Upah 1 bulan tersebut terdiri atas:
– upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau
– upah pokok termasuk tunjangan tetap
3. Contoh Perhitungan THR Sesuai Aturan Ketenagakerjaan
Contoh 1
Adi merupakan karyawan tetap di PT XYZ yang sudah memiliki masa kerja 2 tahun. Gaji bulanan Adi sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Adi akan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan nya yaitu Rp 10.000.000.
Contoh 2
Beni merupakan karyawan baru di PT XYZ yang sudah menempuh masa kerja 6 bulan memiliki gaji Rp 5.000.000 per bulan.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024 mendatang Beni akan mendapatkan THR sebesar
(6/12) x 5.000.000 = 2.500.000
4. Mekanisme Pemberian THR Sesuai Aturan Ketenagakerjaan
Pemberian THR wajib dilakukan satu kali dalam setahun oleh pengusaha atau perusahaan. Adapun waktu pemberian THR sesuai dengan hari keagamaan masing-masing selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Lebih lajut dijelaskan bahwa pemberian THR wajib dalam bentuk uang tunai rupiah dan tidak boleh dicicil.
5. Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan THR Karyawan
Bagi pengusaha yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR karyawan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Meski dikenai denda, pengusaha atau perusahaan juga tetap berkewajiban membayarkan THR yang tertunda. Disamping itu, sanksi administrasi juga diberikan kepada pengusaha yang dapat berupa:
– teguran tertulis;
– pembatasan kegiatan usaha;
– penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– pembekuan kegiatan usaha.
Bagi karyawan yang tidak mendapatka THR atau mengalami keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan maka berhak untuk melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan (bipartit), mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika langkah-langkah sebelumnya tidak menyelesaikan masalah.
6. Pengenaan Pajak Atas THR
Perlu diketahui bahwa THR dikenakan pajak karena termasuk tunjangan dalam objek PPh 21. Lebih lanjut dijelaskan bahwa THR yang dikenakan pajak adalah apabila penghasilan atau upah yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), melebihi Rp 4.500.000 sebulan atau Rp 54.000.000 setahun.
7. Kelola THR Karyawan dengan Mudah
Gunakan Hrdpintar sebagai sistem payroll untuk memudahkan perhitungan dan pencatatan gaji, tunjangan, THR, bonus, lembur, asuransi, BPJS, potongan, hingga PPh 21.
Hrdpintar merupakan software absensi hingga gaji berbasis cloud yang terintegrasi di Android dan iOS. Tidak hanya itu, terdapat fitur penilaian atau KPI, kasbon, reimbursement, hingga recruitment. Semua fitur ini tersedia dalam satu sistem Hrdpintar akan semakin memudahkan Anda mengelola pekerjaan kepegawaian dengan cepat dan tepat sesuai aturan terbaru. Gratis tanpa minimal kontrak maupun jumlah karyawan !