BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah sebuah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan karyawan di Indonesia. Bagi karyawan, HRD, dan pemilik bisnis menghitung besaran tunjangan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting karena menjadi komponen potongan gaji karyawan.
Selain BPJS Ketenagakerjaan biasanya perusahaan juga menunjang BPJS Kesehatan karyawan. Ketentuan tunjangan atau potongan antara dua jenis BPJS dari perusahaan ini berbeda. Panduan menghitung potongan BPJS Kesehatan klik di sini.
Lalu bagaimana cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru ? Simak artikel di bawah ini
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja Penerima Upah (PU)
Merupakan orang yang bekerja dan menerima imbalan atau gaji dari pemberi kerja. Kategori ini mendapatkan layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Merupakan pekerja dari kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Layanan yang diberikan BPJS untuk kategori ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) - Jasa Konstruksi
Merupakan penyedia jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Layanan yang didapatkan oleh kategori ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) - Pekerja Migran
Merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima gaji di luar wilayah Republik Indonesia. Layanan yang diperoleh adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Besaran Tarif Iuran Berdasarkan Jenis Layanan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ketika perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka perlu membayarkan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) setiap bulan. Tarif iuran ini berkisar dari 0,24% – 1,74% sesuai dengan risiko kerja. Berikut adalah rinciannya:
- Risiko sangat rendah : tarif 0,24 % dari gaji per bulan
- Risiko rendah : tarif 0,54 % dari gaji per bulan
- Risiko sedang : tarif 0,89 % dari gaji per bulan
- Risiko tinggi : tarif 1,27 % dari upah per bulan
Tingkat risiko sangat tinggi, dengan persentase tarif 1,74 % dari upah per bulan.
Untuk karyawan yang bekerja di bidang jasa konstruksi, JKK dibayarkan oleh penyedia jasa secara bertahap atau sekaligus. Jika secara bertahap, iuran pertama adalah 50%, iuran kedua ketiga masing-masing 25%. Untuk pekerja migran, iuran sebelum bekerja yaitu Rp 37.500, selama bekerja dan setelahnya besaran iuran adalah Rp 332.500 dengan ketentuan pembayaran paling cepat sebelum keberangkatan. Total iuran tersebut berlaku untuk 31 bulan perlindungan JKK dan JKm. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah dengan penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000 tarif iuran mulai Rp 10.000, dan penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih tarif iuran Rp 207.000.
2. Jaminan Pensiun (JP)
Sama hal nya dengan JKK, Jaminan Pensiun (JP) juga wajib dibayarkan setiap bulan dengan presentase 3% dari gaji bulanan karyawan. Gaji yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Sementara pembayaran iuran dibagi dari dua pihak, yaitu 2% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan dari gaji karyawan itu sendiri.
3. Jaminan Kematian (JKm)
Manfaat dari layanan ini berupa uang tunai untuk ahli waris. Adapun rincian manfaat yaitu:
- Rp 20.000.000 untuk santunan kematian
- Rp 12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus
- Rp 10.000.000 untuk biaya pemakaman
- Rp 174.000.000 untuk biaya pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.
Iuran dibayarkan oleh perusahaan dengan besaran tarif 0,30% dari gaji sebulan. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah tarif iuran adalah Rp 6.800 per bulan.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk karyawan pekerja bukan penerima upah tarif iuran adalah 2% dari penghasilan yang dilaporkan.
Sementara untuk karyawan pekerja penerima upah tarif iuran adalah 5,7% dari gaji bulanan dengan ketentuan 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Besar tarif iuran layanan ini adalah 0,46% dengan ketentuan 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat dan 0,24% dibayarkan dari 0,14% JKK dan 0,10% JKM, sehingga tarif iuran JKM menjadi 0,20% per bulan.
Tips Menghitung Iuran Mudah dan Otomatis Setiap Bulan
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan merupakan komponen penggajian, HRD maupun pemilik bisnis wajib melakukan perhitungan yang tepat dan transparan. Untuk mempermudah hal tersebut menggunakan sistem penggajian berbasis teknologi terotomatisasi adalah hal yang tepat. Rekomendasi sistem terbaik untuk menjawab hal tersebut adalah Hrdpintar.
Sistem absensi dan gaji terintegrasi dalam satu sistem memudahkan urusan kepegawaian dengan ketepatan dan keamanan data terbaik. Lengkap dengan perhitungan BPJS, Asuransi, hingga PPh 21 sesuai aturan terbaru. Selengkapnya kunjungi Hrdcare di sini.