Gaji merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan atau pihak pemberi pekerjaan. Pada dasarnya pemberian gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sejatinya pemberian gaji didasarkan pada perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan, dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Artinya, komponen dan sistem penggajian diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Umumnya komponen gaji terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dengan aturan gaji pokok wajib diberikan minimal 75% dari total komponen gaji, sementara tunjangan tidak tetap dapat berupa tunjangan BPJS.
Disamping aturan pengupahan, apakah pemerintah juga mengatur tentang potongan gaji ? Jawabannya adalah Ya!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 perusahaan dapat memotong gaji maksimal 50% dari total gaji dengan kesepakatan atau sepengetahuan bersama. Artinya, pemotongan gaji secara rinci harus diatur dan tertuang dalam peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja sama tidak dilakukan secara sepihak. Selain itu perusahaan dapat memotong gaji dengan ketentuan berikut:
- Denda
Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”); - Sewa
Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis; - Kelebihan Pembayaran
Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Lalu kondisi apa saja yang tidak seharusnya memotong gaji ?
1. Kondisi Karyawan Berhalangan
Yang meliputi kondisi berhalangan yaitu:
- sakit
- sakit haid pada hari pertama dan kedua
- menikah
- melahirkan
- khitan anak
- baptis anak
- istri melahirkan/keguguran
- suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia
- anggota keluarga lain yang tinggal serumah meninggal dunia
2. Kegiatan Di Luar Pekerjaan
- kegiatan yang bersifat wajib terhadap negara
- kegiatan keagamaan yang diperintahkan agama
- melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan
- tugas pendidikan atau pelatihan dari perusahaan
3. Menjalankan Hak Waktu Istirahat (Cuti)
- istirahat mingguan
- cuti tahunan
- istirahat panjang
- istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
- istirahat karena keguguran
4. Tidak Terpenuhinya Tugas Sebab Faktor Lain Di Luar Kendali Karyawan
Contohnya, seorang driver harus menjemput tamu di bandara, namun tamu yang bersangkutan tidak jadi datang, maka driver tetap berhak atas upah hariannya.
Perlu diperhatikan kembali, bahwa pemotongan gaji harus dilakukan secara terbuka dengan kesepakatan dan kesesuaian aturan yang berlaku dalam perusahaan. Perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan gaji secara sepihak maupun melakukan pemotongan gaji pada 4 kondisi di atas.
Untuk mengelola penggajian dengan mudah, otomatis, dan tepat gunakan Hrdpintar. Gratis. Cek selengkapnya di sini.