UMP DKI JAKARTA 2024 NAIK JADI Rp 5,06 JUTA ! INI ALASANNYA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Besaran UMP ini naik 3,38 persen dari Tahun 2023 yaitu Rp4.900.798.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 Tentang UMP Tahun 2024. Besarnya UMP DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sebelum penetapan diketahui beberapa elemen mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda-beda. Dari golongan pengusaha mengusulkan UMP menjadi Rp5,043 juta, Pemprov DKI mengusulkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dan pekerja mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp 5.637.068.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
sumber: tirto.id

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa pokok substansi dalam penetapan UMP 2024 berdasarkan PP No.51 Tahun 2023, yaitu

  • Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun
  • Perhitungan penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No.51 Tahun 2023
  • Kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah

Dengan demikian pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.


Kelola gaji, laporan gaji, hingga pajak PPh 21 sesuai aturan terbaru dengan Hrdpintar.