Beberapa perusahaan memberikan fasilitas kasbon untuk karyawannya dengan ketentuan tertentu. Pada dasarnya fasilitas ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, apakah perusahaan wajib menyediakan fasilitas kasbon?
Jawabannya adalah tidak wajib.
Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan upah/gaji, upah lembur, cuti, jaminan sosial, dan pesangon. Dengan demikian, tidak ada ketentuan atau kewajiban pemberian kasbon. Hal tersebut memberikan variasi yang berbeda-beda mengenai sistem pemberian kasbon di setiap perusahaan karena merupakan kebijakan internal.
Meskipun tidak wajib, fasilitas kasbon dapat menjadi salah satu bentuk kesejahteraan karyawan, karena dapat membantu kebutuhan yang mendesak tanpa harus mencari pinjaman dari pihak lain. Selain itu juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan.
Apa saja manfaat yang dapat diperoleh perusahaan jika memberikan fasilitas kasbon ? Simak beberapa poin berikut:
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai pemberi kerja yang peduli terhadap karyawan
- Meningkatkan produktivitas karyawan sebagai rasa balas budi
- Mengurangi risiko karyawan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan akibat terlilit hutang
Tidak dipungkiri juga bahwa ada resiko yang mungkin muncul dalam pemberian fasilitas kasbon. Maka dari itu, menentukan prosedur pemberian kasbon yang tepat sesuai kemampuan perusahaan sangatlah penting. Tips membuat prosedur pemberian kasbon yang efektif dapat kamu baca di sini.